Minggu, 19 Mei 2013

Hukum - Hukum Islam

NambahPahala.com - Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima :
  • Wajib , yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. Wajib atau fardhu itu terbagi menjadi dua bagian :
    1. Wajib 'ain, yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang mukallah sendiri, seperti shalat lima waktu, puasa, dsb.
    2. Wajib kifayah, yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallah. dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit & menguburkannya.
  • Sunah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunah dibagi menjadi dua :
    1. Sunah mu'akkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya, seperti shalat tarawih, shalat idul fitri, dsb.
    2. Sunah ghairu mu'akkad, yaitu sunah biasa.
  • Haram, yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berbohong, durhaka kepada orangtua, dsb
  • Makruh, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai, bawang mentah, dsb.
  • Mubah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Tanpa Verifikasi ! Silahkan Berikan Komentar Anda !