NambahPahala.com - Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima :
- Wajib , yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. Wajib atau fardhu itu terbagi menjadi dua bagian :
- Wajib 'ain, yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang mukallah sendiri, seperti shalat lima waktu, puasa, dsb.
- Wajib kifayah, yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallah. dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit & menguburkannya.
- Sunah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunah dibagi menjadi dua :
- Sunah mu'akkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya, seperti shalat tarawih, shalat idul fitri, dsb.
- Sunah ghairu mu'akkad, yaitu sunah biasa.
- Haram, yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berbohong, durhaka kepada orangtua, dsb
- Makruh, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai, bawang mentah, dsb.
- Mubah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Tanpa Verifikasi ! Silahkan Berikan Komentar Anda !